Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 kilogram sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir di sebuah perkebunan sawit, Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Riau.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini merupakan rekor terbanyak yang ditemukan sejak Polres Indragiri Hilir berdiri.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada sabu yang masuk di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.
Baca juga: Pegadaian dan BNN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberantasan Narkoba
Merespon informasi itu, anggota harus bermalam selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sabu seberat 50 Kg itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut," ucap Dian Setyawan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Kurir Narkoba Manfaatkan Aksi Demo UU Cipta Kerja untuk Edarkan Barang Haram, 3 Orang Diringkus
Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 18.45 WIB, kurir berinisial Y (43) berhasil dibekuk.
"Terkait dengan pengungkapnya, anggota melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Dian Setyawan.
Dari lokasi, polisi mendapatkan 50 kilogram paket sabu yang disimpan dalam tiga karung.
Lalu paket sabu itu dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau dengan berat 1 kilogram setiap bungkusnya.
Baca juga: Mengulas Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan, 2 Kali Kabur ke Hutan Hingga Tewas Gantung Diri
"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan sabu itu.
"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil. Total sabu 50 kilo itu jika dirupiahka senilai 75 miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana 5 sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.