TRIBUNNEWS.COM - Setahun sudah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pasangan yang mengungguli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 ini dilantik pada 20 Oktober 2019.
Pada periode keduanya menjabat sebagai presiden, Jokowi mengaku sudah tidak memiliki beban.
Alhasil, ia bertekad bekerja sebaik-baiknya khususnya demi kemajuan di bidang ekonomi.
Awam pun menilai bagaimana kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin yang tidak begitu memuaskan bagi sebagian kalangan.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf : Kebijakan PSBB Dinilai Tepat daripada Lockdown
Baca juga: Setahun Kinerja Jokowi Dapat Nilai A Minus dari Rocky Gerung, Najwa Shihab Heran Dengar Analisanya
Terlepas dari hal tersebut, sebagai pimpinan negara, Jokowi-Ma'ruf Amin wajib melaporkan daftar harta kekayaannya kepada KPK.
Dari daftar harta kekayaan yang diunggah KPK, terlihat adanya kenaikan kekayaan pada Jokowi-Ma'ruf Amin.
Seperti diakses Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020), harta kekayaan Jokowi naik Rp 4.469.851.105.
Sebelum menjabat sebagai presiden di periode kedua, Jokowi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 50.248.349.788 per 14 Agustus 2018.
Lalu pada 29 Februari 2020, Jokowi melaporkan daftar harta kekayaannya yang naik jadi Rp 54.718.200.893.
Begitu juga dengan Ma'ruf Amin. Sebelum menjadi Wapres, Ma'ruf Amin memiliki kekayaan sebesar Rp 11.645.550.894.
Setelah menjabat sebagai wapres, Ketua Umum MUI itu melaporkan harta kekayaan yang mencapai Rp 15.123.937.570 atau naik Rp 3.478.386.676.
Baca juga: Dinilai Jarang Muncul ke Publik hingga Dicecar Soal Setahun Kinerja Jokowi, Ini Kata Maruf Amin
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Catatan Pengamat untuk Sektor Pertahanan
Berikut daftar harta kekayaan Jokowi-Ma'ruf Amin saat sebelum dan sesudah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
Harta Kekayaan Jokowi Saat Jadi Calon Presiden