TRIBUNNEWS.COM - Update penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/10/2020).
Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung memasuki tahap baru.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka.
Menurut penyidik, kebakaran terjadi bermula dari tukang yang merokok.
Berikut update terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020).
1. Delapan Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: 5 Tukang Bangunan yang Renovasi Gedung Tak Diutus Secara Resmi oleh Kejaksaan Agung
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.