News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Penyidikan Selama 2 Bulan, Rokok Penyebab Gedung Adhyaksa Terbakar, 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.

Ahli forensik kebakaran, Yulianto memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini