TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
Disebut pengkhianat bangsa
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa.
Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).
Baca juga: Sempat Diberondong Tembakan saat Berusaha Kabur, Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kilogram
Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.
Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terlibat kasus narkotika
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru.
Dua orang pelaku sudah bersiap di dalam mobil Opel Blazer, yakni oknum perwira polisi IZ dan rekannya, HW, seorang wiraswasta.
Di Jalan Parit Indah, mereka menerima dua tas dari dua orang pesepeda motor.
Proses penangkapan diwarnai dengan aksi pengejaran mobil.