*Bersama Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra
*Kasus Penghapusan Red Notice
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda dakwaan di kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra akan digelar pada 2 November 2020.
Ada empat tersangka yang akan didakwa dalam sidang itu.
Mereka adalah Djoko Tjandra; seorang pengusaha Tommy Sumadi; mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan berkas perkara keempatnya sudah diterima dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (23/10) kemarin.
Baca juga: Sambil Menunggu Nyanyian Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal
Saat berkas ini masuk kata dia, Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan.
"Tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB (berkas masuk) dan telah langsung di tetapkan Majelis Hakimnya," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Bambang mengatakan, berkas keempatnya disusun terpisah.
Empat terdakwa yakni Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo, dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan
Terkait kasus red notice ini, diduga Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo membantu mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Pencabutan ini membuat sang buronan cessie Bank Bali itu bisa keluar masuk ke Indonesia dengan mudah.
Diduga ada suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra. Belum diketahui berapa jumlah suap itu.
Baca juga: Menilik 5 Gaya Berpakaian Jaksa Pinangki di Balik Balutan Hijab, Berikut Foto-fotonya
Namun untuk Napoleon diduga menerima Rp 7 M, berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.