News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki Disidang 2 November

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin

Penyidik juga menyita Rp 20 juta di kasus ini.

Di hari yang sama, sidang dakwaan juga akan digelar terhadap perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim ketua yang ditunjuk untuk menangani sidang Andi adalah IG Eko Purwanto.

Sementara anggota hakim diisi Sunarso. Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.

Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki sendiri didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar sang Joker tak bisa dieksekusi jaksa.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini