TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sampai titik akhir.
Pengadilan telah memvonis enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.
Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Penjara seumur hidup
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Uang pengganti
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.
Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.