Menanggapi tidak naiknya upah minimum 2021, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November.
Lalu, pada 9-10 November, aksi akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di Kantor Gubernur seluruh Indonesia.
Terdapat alasan mengapa KSPI meminta upah minimum 2021 harus tetap naik.
Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pengusaha Tak Buat Gaduh Soal Upah Minimum 2021
Baca juga: UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum
Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.
Sao membandingkannya dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen."
"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Baca juga: KSPI: Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik Demi Menjaga Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum
Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Sebelumnya, para pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum 2021 tidak naik.