"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.
Adanya pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan hingga gelombang 9 berjumlah Rp 1,32 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.id/bpum, Berikut Panduannya
Sembari menunggu, berikut cara mendaftar kartu Prakerja di www.prakerja.go.id:
Cara daftar Kartu prakerja di www.prakerja.go.id
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:
Cara Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mungkin Bakal Dibuka, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja