Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.
Dikatakan, ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan undang-undang.
Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab pada prosesnya di semua tingkatan.
Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa.
ASN membawa ‘baju negara’ dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.
“Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang kekuasaan eksekutif,” tegas Menteri Tjahjo.