News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Menteri Tjahjo Kumolo Tidak Setuju Hak Pilih ASN pada Pilkada Dicabut

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.

Dikatakan, ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan undang-undang.

Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab pada prosesnya di semua tingkatan.

Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa.

ASN membawa ‘baju negara’ dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.

“Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang kekuasaan eksekutif,” tegas Menteri Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini