News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Menteri Tjahjo Kumolo Tidak Setuju Hak Pilih ASN pada Pilkada Dicabut

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gema netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap perhelatan pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan kepala daerah (Pilkada), anggota lembaga legislatif maupun presiden dan wakil presiden harus terus dikumandangkan.

Namun, bukan berarti ASN tidak punya hak politik sama sekali. Hanya saja, hak politik mereka terbatas di bilik suara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN, perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya.

Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara. Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan.

Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga.

“Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil dimana hak pilih betul-betul diwadahi,” kata Tjahjo saat menjadi pembicara dalam webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (27/10/2020).

Kesadaran ini menjadi perhatian penting dalam penegakan netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada serentak 2020.

Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.

Banyak ASN yang masih ‘gagal paham’, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat.

“Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya.

Tjahjo menguraikan ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada.

Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.

Kategori kedua, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi dalam deklarasi balon kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.

Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini