News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan Tewasnya Pendeta Yeremia Membuat Korban dan Masyarakat Papua Nikmati Keadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang tertembak di Intan Jaya saat melakukan investigasi terkait penembakan pendeta Yeremias Zanambani, Sabtu (10/10/2020) dievakuasi ke Jakarta menggunakan pesawat Boeing 737 TNI-AU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Johny Nelson Simanjuntak menilai pengungkapan peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu secara benar akan membuat korban dan masyarakat Papua menikmati keadilan.

Tidak hanya itu, Johny yang juga merupakan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya menilai laporan yang telah selesai disusunnya bersama tim dapat digunakan untuk proses pengungkapan selanjutnya.

Johny berharap laporan tersebut menjadi awal untuk menata Papua.

Hal tersebut disampaikan Johny dalam tayangan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (27/10/2020).

"Dengan membaca itu maka kami berharap bahwa pengungkapan secara benar, sungguh-sungguh, secara praktis, tentang siapa pelaku, bagaimana terjadi, akan berlangsung di kemudian hari. Dengan demikian warga dan masyarakat Papua terutama korban akan menikmati keadilan akan merasa menikmati keadilan dan kesungguhan pemerintah akan dihormati oleh masyarakat Papua ke depan," kata Johny.

Johny mengatakan apa yang ada di dalam lapiran TGPF Kasus Intan Jaya merupakan fakta dan kenyataan yang diperolehnya dan tim tanpa dikurangi atau ditambahi.

Baca juga: Rektor Uncen Optimis TGPF Intan Jaya Mampu Ungkap Kronologi Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani

Selama proses pengumpulan fakta, ia mengaku bekerja dengan sangat independen di dalam tim meski di dalam tim tersebut juga ada unsur dari pemerintah.

Ia mengapresiasi seluruh anggota tim yang berasal dari pemerintah, tokoh akademisi, tokoh masyarakat, serta TNI telah memberikannya kebebasan secara luas untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ditemukannya.

"Menurut saya usaha dari pemerintah untuk membentuk TGPF yang melibatkan banyak pihak termasuk gereja-gereja, tokoh adat, tokoh akademisi, tokoh birokrasi, itu adalah satu langkah yang positif, langkah yang benar," kata Johny.

Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.

Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).

Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.

"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.

Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.

"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini