TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Tidak naiknya upah minimum ini berlaku baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh dan UKM Bakal Merana
Baca juga: Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Dengan diputuskannya tidak ada kenaikan UMK/UMP pada 2021, simak kembali daftar UMK/UMP di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur pada 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021
Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR
Berikut daftar UMP dan UMK se-Pulau Jawa meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur:
1. Provinsi Banten
- Kota Cilegon: Rp 4.246.081
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.168.268