TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menuding ada unsur pemaksaan atas kasus penganiayaan yang menjerat kliennya.
Seperti yang diberitakan, Habib Bahar kembali menjadi tersangka karena diduga menganiaya sopir taksi online.
Kasus tersebut sudah ditangani polisi sejak dua tahun lalu.
Menurut Azis kasus penganiayaan itu sudah menempuh upaya damai.
Ia mengatakan, kasus itu sudah selesai dan berakhir damai, namun kini kembali diungkit.
Azis lantas menyinggung adanya unsur pemaksaan.
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Aniaya Sopir Taksi yang Terlalu Malam Anter Istri, Ini Kronologinya
Baca juga: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Sang Istri Kecewa: Ini Sangat Memilukan dan Tidak Adil!
"Betul, ini ada unsur pemaksaan. Dipaksakan oleh penegak hukum agar kasus ini kembali dilanjutkan.
Sebelumnya sudah berdamai dan laporan polisi sudah dicabut oleh A (pelapor)," kata Azis Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar.
Azis mengatakan bahwa kasus yang menimpa Bahar tahun 2018 ini bukan dilaporkan kembali oleh pelapor, tapi dilanjutkan padahal sudah ada perdamaian.
Pada tahun 2018 silam, A melaporkan Bahar kepada Polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
Namun sekira tahun 2019 atau 2020, Azis mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai.