Sepeda lipat tipe ecosmos 10 Sp Damn edisi khusus Sumpah Pemuda itu diberikan Daniel Mananta dan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 26 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Ipi mengatakan, melalui Direktorat Gratifikasi, KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP pada Senin (26/10/2020) kemarin.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," katanya
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi, maka Jokowi harus melaporkan dugaan gratifikasi sepeda lipat itu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Baca juga: Ketua WP KPK: Pemuda Menjadi Harapan Bangsa untuk Melawan Korupsi
"Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," jelas Ipi.
Berdasarkan catatan KPK, Ipi mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi.
"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," kata Ipi.