37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Masa Sanggah: 1 - 3 November 2020
- Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
Terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Berikut sejumlah hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020:
1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
2. Peserta yang lolos bisa dicoret
BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2019 dan Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak, Ada Masa Sanggah 3 Hari
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
4. Tahapan setelah pengumuman
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 - 30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Formasi kosong
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.
(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati/Daryono)