Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta.
Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Perhatikan juga tanggal berakhirnya sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggah.
Peserta yang lulus tetapi ingin mengundurkan diri
Peserta yang lulus, namun ingin mengundurkan diri harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000, Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah.
Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Pelaksanaan pemberkasan/pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Pemberkasan/pengusulan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui SSCN.
Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai 6000 serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id (akun SSCN masing-masing).
Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format PDF) oleh peserta yaitu :