1. Pas Photo (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah Asli dan transkrip nilai asli (Scan PDF).
3. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000.
4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000 :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file).
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Pengisian DRH bermaterai 6000 serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.
Sebagai informasi tambahan, berikut sejumlah hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020:
1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
Baca juga: Besok 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
2. Peserta yang lolos bisa dicoret
BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.