Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi.
Verfikasi itu menyangkut:
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Peserta yang tidak lolos verifikasi maka akan dinyatakan gugur.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
3. Jadwal masa sanggah
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
4. Tahapan setelah pengumuman
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 - 30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Formasi kosong
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.
Pengumuman Lengkap dan Lampiran dibawah ini:
2. Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2
3. Lampiran Integrasi Rinci link 1 | link 2
4. Pengumuman dan Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2
5. Surat Pernyataan (utk dilampirkan juga) link 1 | link 2
6. Pertanyaan Terkait Pemberkasan link
(Tribunnews.com/Latifah/Fajar/Daryono)