Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akui memimpin penangkapan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Iya, saya salah satu kasatgas (Kepala Satuan Tugas) dalam tim tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Seperti diketahui, KPK berhasil mencokok Hiendra yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Diakui Novel, keberhasilan penangkapan Hiendra yang kurang lebih delapan bulan buron tidak lepas dari kinerja keberhasilan bersama dalam tim.
"Keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama dalam tim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menangkap Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS (Hiendra) yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis.
Lili menjelaskan, setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan menangkap Hiendra.
Baca juga: Berhasil Ciduk Hiendra Soenjoto, MAKI: Masyarakat Lebih Tunggu KPK Tangkap Harun Masiku
Pada keesokan paginya, penyidik mendapati teman Hiendra hendak mengambil barang di mobilnya.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.
Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Tim juga membawa dua unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian.
Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.
Usai ditangkap, Hiendra langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.