News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Novel Baswedan Akhiri Pelarian Buronan KPK Hiendra Soenjoto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akui memimpin penangkapan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Iya, saya salah satu kasatgas (Kepala Satuan Tugas) dalam tim tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Seperti diketahui, KPK berhasil mencokok Hiendra yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

Diakui Novel, keberhasilan penangkapan Hiendra yang kurang lebih delapan bulan buron tidak lepas dari kinerja keberhasilan bersama dalam tim.

"Keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama dalam tim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menangkap Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS (Hiendra) yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis.

Lili menjelaskan, setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan menangkap Hiendra.

Baca juga: Berhasil Ciduk Hiendra Soenjoto, MAKI: Masyarakat Lebih Tunggu KPK Tangkap Harun Masiku

Pada keesokan paginya, penyidik mendapati teman Hiendra hendak mengambil barang di mobilnya.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Tim juga membawa dua unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian.

Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Usai ditangkap, Hiendra langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini