News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Begini Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan.

TRIBUNNEWS.COM - Kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan diperiksa oleh pemerintah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus mengecek ulang kelengkapan datanya.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Tengkorak Manusia Lengkap dengan Kartu BPJS Kesehatan & KTP Ditemukan, Ada Pesan Tertulis di Gubuk

Baca juga: Siap-siap Subsidi Vaksin Covid-19 Gratis untuk yang Terdaftar BPJS Kesehatan, Tapi Tak Semua Dapat

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bagi Peserta BPJS Kesehatan Gratis & Berbayar, Simak Penjelasan Lengkap Erick Thohir

BPJS Kesehatan (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Nah, agar BPJS Kesehatan tidak dibekukan, Anda harus mengecek kepesertaan terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BJPS Kesehatan?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.

Mengutip dari Kompas.com, berikut 4 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan:

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini