b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," ujar Oman.
Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.