News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umrah Saat Pandemi

Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah Umrah

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (2/11/2020).

KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

"Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII."

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU."

"Serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terangnya.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah."

"Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjut Oman Fathurahman.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman (https://kemenag.go.id/)

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara."

"Terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujar dia.

Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, 224 Jamaah Asal Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini