News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos dalam Pegumuman CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat ajukan sanggahan dengan cara yang telah ditentukan dengan login di https://sscn.bkn.go.id.

Peserta dapat melakukannya pada masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Masa sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir pada 3 November 2020, besok.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya

Cara Sanggah Hasil Akhir seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini