News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Putra Gus Nur Ikut Diperiksa Bareskim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa putra Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bernama M Munjiat terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya.

Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chandra Purna Irawan.

Baca juga: Besok, Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Menurut dia, kliennya dipastikan akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Iya hadir diperiksa Ditsiber Mabes Polri, nama putranya Gus Nur, M Munjiat," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Munjiat diduga diperiksa polisi berkaitan dengan akun YouTube Munjiat Channel yang menjadi satu di antara bukti dalam kasus tersebut.

Namun, menurut Chandra, akun itu sejatinya dimiliki dan dikelola oleh Gus Nur.

"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola (Munjiat Channel, Red) adalah Gus Nur," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini