TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menduga keras ada potensi ketidakberesan dari sisi transparansi dalam proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang pendaftarannya dibuka awal bulan Oktober lalu.
Sebab, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut yang diterima para pendaftar.
Bahkan, diantara pendaftar sudah ada yang mengadukan masalah ini ke PBHI Jakarta.
“Klausul yang berbunyi: berkas yang kurang dan atau tidak lengkap dianggap gugur; dalam tata cara pendaftaran bisa menjadi peluang untuk melakukan pengguguran sepihak tanpa dikonfirmasi kelengkapan apa yang tidak dilengkapi peserta. Ini bisa jadi ruang penyelewengan dengan melakukan keputusan berdasarkan suka dan tidak suka oleh panitia seleksi,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean, Selasa (3/11/2020.
Untuk mencegah potensi ketidakberesan transparansi itu, PBHI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online bagi pendaftar yang merasa dirugikan.
Sabar juga menduga ada kejanggalan dalam tata cara dan persyaratan yang dicantumkan dalam pengumuman di laman (website) Kementerian Komunikasi dan Informatika di kominfo.go.id dan seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
Baca juga: Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI
Kejanggalan itu yakni dalam prolog pengumuman disebutkan bahwa pelamar diwajibkan mengunggah bukti pengalaman organisasi dan pengalaman kerja berupa Surat Keputusan/ Surat Penugasan/ Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga/Organisasi yang berformat PDF digabungkan dengan DRH dan Surat Permohonan Pendaftaran dalam format ZIP.
Namun hal itu tidak tercantum dalam 13 persyaratan yang dicantumkan.
“Kami memduga ada upaya mengecoh peserta atau pendaftar. Harusnya suatu persyaratan disebutkan secara jelas dan tegas,” ungkapnya.
PBHI Jakarta sebagai pegiat hukum dan HAM berkepentingan untuk mengawal proses seleksi ini benar-benar transparan. Bukan ajang untuk meloloskan orang-orang tertentu.
Untuk itulah, sampai ada kejelasan mengenai masalah ini PBHI Jakarta berencana membuka posko pengaduan.