Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, proses pengadilan baru memasuki tahap dakwaan dan prosesnya masih panjang.
"Ini kan fakta persidangan masih baru tahap dakwaan ya tentunya masih prosesnya masih panjang," kata Wihadi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Potek Jatah Napoleon
Wihadi mengatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan menjadi pertimbangan untuk diambil kesimpulan.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati seluruh proses pengadilan.
"Apa yang terungkap dalam pemgadilan dan juga nanti yang menjadi kesimpulan itu kita semua tunggu dan biarlah semua proses pengadilan ini berjalan," pungkasnya.