TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terus berkomitmen menjaga kualitas pelatihannya.
Pihaknya menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelatihan dalam ekosistem Prakerja.
Hal ini dibenarkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin.
Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan untuk menjaga standar mutu pelatihan yang diselenggarakan Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Ditutup Besok Siang, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
"Ini merupakan sebuah langkah yang tepat dalam mendorong penguatan tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas program Kartu Prakerja ke depan," kata Rudy dalam Diskusi Panel secara daring bertajuk 'Peran Program Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi, Selasa (3/11/2020).
Pemantauan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang optimal dan berkelanjutan.
Melalui Program Kartu Prakerja, kompetensi para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi, atau korban PHK diharapkan bisa ditingkatkan di masa pandemi Covid-19 ini.
Tentunya hal itu untuk bisa membawa dampak jangka menengah dan panjang.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini Cara Rahasia Agar Langsung Lolos Kartu Prakerja
"Kartu Prakerja pada hakikatnya disiapkan untuk mengurangi gap antara kompetensi SDM dan kebutuhan dunia kerja," kata Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja ini.
Diskusi Panel ini merupakan rangkaian dari kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor.
Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia, Universitas Katolik Atmajaya, dan Indonesia Mengajar.
Hal itu untuk melakukan asesmen terhadap pelatihan yang diusulkan oleh Lembaga Pelatihan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Asesmen ini adalah bagian dari syarat diterimanya suatu pelatihan ke dalam ekosistem Prakerja.
Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020 yang mengatur pelibatan ahli dalam asesmen pelatihan.