TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut melakukan pemufakatan jahat bersama-sama mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan untuk Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Andi, Pinangki, dan Djoko diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Uang suap sekira Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA melalui Kejagung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa.
Awalnya, pada 22 November 2019, Andi sempat dihubungi oleh Pinangki.
Pinangki meminta bantuan Andi untuk menemaninya bertemu dengan Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk Pengurusan Fatwa MA
Andi sepakat dengan permintaan Pinangki.
Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.
Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
Baca juga: 5 Gaya Jaksa Pinangki Pakai Hijab dan Gamis di Ruang Sidang, Berikut Foto-fotonya
Selanjutnya, Andi, Anita, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.