Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calvin Pratama menyebut menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, menggunakan duit dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk membeli tas mewah.
'Jadi saya hanya terima (uang di rekening) dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa, saya nggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu, saya nggak tahu," kata Calvin saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Duit Masuk ke Nurhadi
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantas mengkonfirmasi apakah duit itu ada digunakan untuk membeli tas merek Hermes.
"Saudara terangkan ada untuk pembelian tas Hermes itu berapa nilainya?" tanya jaksa.
"Sekitar 30 ribu dolar AS... 3.000 dolar AS, soalnya dikasihnya di amplop tertutup sih," jawab Calvin yang merupakan mantan staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri.
Mata uang 3.000 dolar AS itu jika dirupiahkan saat ini senilai Rp43.695.000.
Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Nurhadi, Total Rp10 Miliar
Adapun 30 ribu dolar AS, jika dirupiahkan setara dengan Rp436.950.000.
Untuk siapa Rezky membeli tas itu? Calvin memberikan kesaksiannya di halaman berikut.
"Untuk istrinya, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Calvin.
Selain itu, di BAP Calvin juga disebutkan ada uang dari Hiendra Soenjoto digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang.
Saat Rezky hendak ke Jepang, Calvin disuruh menukarkan uang di money changer.
"Lalu di BAP saudara ada buat jalan-jalan ke Jepang juga ya, saudara tukar uang itu tukar di mana aja?" tanya jaksa.
Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan
"Betul. (Tukar uang) di Energi Dana Mas, Bali Interchange di Pondok Indah, kadang-kadang VIP," jawab Calvin.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Keduanya sempat buron selama beberapa waktu.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Uang suap dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.