TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali disebut dalam surat dakwaan skandal kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Nama kedua pejabat itu, tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Action plan tersebut bermula pada 25 November 2019, di mana Andi Irfan Jaya bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra Kuala Lumpur, Malaysia.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra.
Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Juga Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Suap Pejabat Kejagung dan MA
Dalam action kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara, dalam hal ini Anita Kolopaking.
Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA.
"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," kata Jaksa Didi.
Kemudian, pada action ketiga Burhanudin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
"Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ucap Jaksa Didi.
Action keempat mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki 250 ribu dolar AS.
Tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan DP sebesar 500 ribu dolar AS oleh Djoko Tjandra.
Action kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan 500 ribu dolar AS. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar 500 ribu dolar AS.