News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

PSI: Jadikan Kasus Djoko Tjandra Sebagai Momentum Bersihkan Penegak Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa atas tindakan pemberian suap sebesar USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didakwa memberikan suap uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak kasus Djoko Tjandra diusut secara tuntas.

Pekan ini kasus ini mulai disidangkan.

“Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing di depan hukum. Inilah momentum untuk membersihkan lembaga-lembaga hukum dari para pejabat korup, yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Harus diusut tuntas agar tak terulang lagi.” kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Menurut Bimmo, kasus korupsi dan suap sehingga Djoko Tjandra dengan status buronan bisa leluasa masuk ke Indonesia.

Baca juga: Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Kembali Disebut Dalam Dakwaan Skandal Djoko Tjandra

Bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurut Bimmo, sangat menyedihkan dan mencoreng kinerja penegakan hukum.

“Ini merupakan skandal politik penegakan hukum dan salah satu wujud nyata apa yang selama ini kita ributkan sebagai mafia peradilan. Karena itu, PSI mendukung kerja sama berbagai perangkat hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra,” kata Bimmo.

Bimmo memungkasi, keterlibatan para oknum harus diusut, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat kepolisian atau imigrasi.

Sejauh ini, ada tiga pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bersama Djoko Tjandra, ketiganya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice.

Selain itu Djoko Tjandra dan Prasetijo juga menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang juga melibatkan Anita Kolopaking sebagai mantan pengacara Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini