Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," sebagaimana dikutip dalam putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)
Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung RI yang menyebutkan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan tindakan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.
"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," jelas putusan tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI juga diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi II dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.
"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," tutup putusan tersebut.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin digugat ke PTUN Jakarta karena pernyataannya yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2020 lalu.
Satu di antara penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih yang merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan).
Wawan dikenal sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.