News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Cerita dan Tunjukkan Foto Djoko Tjandra di Malaysia ke Rekan Sejawatnya di Uheksi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11).

Agenda sidang mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa
gaji resmi dan sah yang diterima Pinangki sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?,"tanya
Hakim.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan
Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi mengatakan Pinangki Sirna
Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro
Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total
menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300,
dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total take home pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.

Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas
jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Curhat Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari saat sidang juga mengaku pernah menceritakan keberadaanDjoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat koleganya itu berada di Malaysia.

Hanya, informasi itu tidak ia laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.

Melainkan cuma ia ceritakan kepada rekan - rekannya di bagian Uheksi (Upaya Hukum,
Eksekusi dan Eksaminasi).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini