"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran
Uheksi saya sudah pernah menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat
ada Djoko Tjandra di Malaysia. Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ucap Pinangki dalam persidangan.
Pinangki yang tampil modis mengenakan kerudung dan gamis berwana cokelat kehijau-
hijauan serta bersarung tangan saat sidang juga bertutur informasi keberadaan Djoko Tjandra ia ceritakan pada bulan November 2019, tahun lalu.
Bahkan foto - foto dari Djoko Tjandra juga ia tunjukkan ke rekan - rekan seangkatannya kala itu.
Ia menjelaskan kepada rekan - rekannya bahwa Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi
buronan.
Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.
"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu
Djoko Candra saya tunjukan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya
sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi
menceritakan,"; ujarnya.
Pernyataan Pinangki di persidangan hari ini menjadi janggal.
Lantaran dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya
sendiri.
Padahal ia mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pencarian.
Baca juga: Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Baca juga: Gaji Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada
Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi dalam kesempatan yang sama,
menyebut bahwa wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan
kepada Kejaksaan Agung, kepolisian maupun pihak Kejari setempat.
Hal itu sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang dimiliki Kejaksaan
Agung.
"Wajib, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat
kepolisian setempat atau Kejari setempat,"ujar Syarief.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total
yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau
cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar
Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat
Kejaksaan Agung (Kejagung).