Sebagai gambaran, saat ini total kredit yang diberikan perbankan adalah Rp6.000 triliun.
Dari jumlah tersebut ada sekitar 18,7% atau setara Rp1.127 triliun pelaku UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan.
“Kenapa? Karena mereka bukan UMKM formal alias informal modal UMKM minimal Rp5 juta izinnya Rp7 juta. Ini tidak adil. Makanya UU ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku UMKM juga akan dibantu naik kelas lewat UU Cipta Kerja ini.
Karena para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.
“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” kata Bahlil.
“Tahu enggak 60% kontribusi pertumbuhan ekonomi kita itu dari UMKM. Jumlah unit usahanya 64,217 juta, 99,7% dari total unit usaha. Apa yang terjadi, kontribusi terhadap lapangan pekerjaan 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja,” kata Bahlil.(Willy Widianto)