TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setibanya di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia harus bersedia dikarantina usai dari Arab Saudi. Pengumpulan massa juga harus dihindari.
"Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2020).
Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Rizieq Shihab, Ujang percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Rizieq Shihab.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia juga menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya.
Setibanya di Tanah Air, Rizieq diharapkan bisa membawa kesejukan.
"Kepulangan itu islah yang membawa kesejukan dan stabilitas politik ke depannya. Jadi, jangan lagi ada menuding-menuding yang macam-macam," kata Ujang.
Setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Rizieq akan kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.
Ada banyak isu yang ditunjukkan ke pemerintah selama Rizieq di Saudi, seperti pemerintah mencekal Rizieq, pemerintah tidak ingin Rizieq pulang, dan lainnya. Menurut Ujang, tudingan itu tidak pernah terbukti.
"Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq ini. Sehingga itu sudah dibantah oleh pemerintah," tuturnya.
Diketahui saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Pengamat: Bentuk Islah yang Membawa Kesejukan
Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Pendapat serupa juga dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ia mengimbau loyalis Habib Rizieq Shihab tak beramai-ramai menjemput kedatangannya di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 10 November 2020 mendatang.
Yusri Yunus juga mengharapkan loyalis Habib Rizieq mengirimkan perwakilan saja untuk proses penjemputan. Sisanya, bisa menunggu kepulangan di rumah imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Kami mengimbau orang yang menjemputnya nantinya sebaiknya tidak usahlah ramai-ramai ke bandara. Cukup beberapa orang saja yang menjemput yang lain tunggu. Tunggu kediamannya jika jadi datang ya," kata Yusri.
Bandara Soekarno Hatta, kata Yusri, merupakan objek vital yang juga gerbang domestik maupun internasional. Banyaknya massa yang hadir di tempat tersebut dikhawatirkan mengganggu penumpang pesawat.
"Bandara adalah objek vital nasional pintu gerbang nasional dan internasional menjadi terganggu, ini harapan kami. Sementara kan ada aturan," jelasnya.
Terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD meminta massa yang hendak menjemput Rizieq agar tertib.
Menurut dia, penegak hukum tidak akan segan memberikan tindakan hukum bagi mereka yang berbuat anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum.
Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Kepulangan Habib Rizieq Timbulkan Kontroversi, Ini Alasannya
"Yang penting jangan membuat kerusuhan. Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi akhlak. Kita sikat kalau bikin kerusuhan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pengikut Rizieq harus tertib karena pemerintah tengah gencar mengampanyekan protokol kesehatan. Semua pihak harus mendukung upaya tersebut.
"Rizieq sendiri mau pulang ya, kita tidak pernah menghalangi. Bahwa dia terhalang pulang itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi dan kita sudah tahu masalahnya. Sekarang sudah selesai, ya pulang saja," jelasnya.
FPI Geram
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, Menko Polhukam Mahfud MD menyebar berita bohong atau hoaks terkait Habib Rizieq Shihab.
Mahfud MD sebelumnya dalam tayangan di Youtube Cokro TV, Kamis (5/11/2020), menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq pada 10 November mendatang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Mahfud MD menjelaskan bahwa Rizieq Shihab sempat tersandung pelanggaran hukum di Arab Saudi hingga harus dicekal.
"Saya nasihatkan Mahfud, agar jangan berlaku zalim dengan menyebar hoaks. Jabatan anda itu amanah, jangan digunakan untuk berbuat kezaliman, karena anda akan diminta pertanggungjawaban di yaumil akhir," kata Munarman.
Atas dasar itu, Munarman meminta Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam.
Sebab menurutnya, sebagai pejabat publik, Mahfud tidak bisa menegakkan kebenaran.
"Berhenti saja jadi pejabat kalau tidak bisa menegakkan yang haq (kebenaran)," ucap Munarman.
"Parah sekali seorang pejabat tinggi negara yang diamanahkan mengelola urusan publik, malah berperan sebagai buzzer penyebar hoaks," tambahnya.
Baca juga: Siapa Syarifah Najwa Shihab? Putri Habib Rizieq Shihab yang akan Segera Menikah
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, buka suara soal sikap Wapres Ma'ruf Amin.
"Habib Rizieq sangat menghormati Wapres. Habib Rizieq adalah FPI latar belakang sebenarnya NU, jadi samalah dengan wapres yang MUI selama ini tidak ada masalah apa pun," kata Masduki.
Apabila memang Rizieq akan pulang ke tanah air, Wapres Ma'ruf tentu mengizinkan."
Tapi komentar lebih jauh Wapres tidak bicara apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf, meminta pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan Habib Rizieq Shihab (HRS) setibanya di Indonesia.
Sebab, menurutnya sejumlah perkara hukum yang sempat ditudingkan padanya sampai saat ini tidak terbukti kebenarannya.
"Sudah seharusnya HRS berhak dan bisa pulang ke tanah air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain. Sebab, hingga hari ini tidak ada delik yang sah yang menyatakan beliau terbukti bersalah atas kasus hukum yang pernah dituduhkan padanya," kata Bukhori. (Tribun Network/den/mam/wly)