Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Baca juga: Megawati Kritik Peran Milenial, Bagaimana Nasib Staf Khusus Milenial Jokowi?
Menanggapi surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang bernada memerintah, Aminuddin mengatakan, surat tersebut merujuk pada prosedur standar operasional penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet).
Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test Covid-19 bagi tamu.
"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa Dema PTKIN se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)