News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ingin Tunggu Putusan Pengadilan, Winda Earl Ingin Tabungannya Rp 22 Miliar Dikembalikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Bank Maybank

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp 22 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya.

Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.

Baca juga: Fakta Hilangnya Uang Rp 20 M Milik Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank, Polisi Amankan Tersangka

"Klien saya ingin uangnya Rp 22 miliar dan bunga-nya dikembalikan oleh Maybank. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang nasabah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Joey.

"Jangan membuat aturan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," kata Joey saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Kacab Maybank Tersangka Pembobol Rekening Atlet e-Sports Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Menurutnya, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya.

Karena, oknum bank dalam hal dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi. 

"Selanjutnya terkait dengan aset oknum yang disita, dalam hal putusan majelis hakim memberikan aset kepada korban. Bagaimana bila nilai aset tersebut kurang dari Rp 22 miliar maka siapa yang akan mencover sisanya?," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuntut pihak Maybank bertanggung jawab atas kasus yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum karyawannya.

"Bila disebutkan yang bersalah harus bertanggung jawab, maka jelas saat ini hanya oknum bank tersebut yang kemungkinan akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Lantas di mana tanggung jawab bank sebagai perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut?," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. 

Ia menyampaikan, saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.

Dia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Datangi Bareskrim Polri

Sebelumnya, Winda D. Lunardi alias Winda Earl telah menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. 

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.

Winda Earl. (Instagram/evos.earl)

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," kata dia.

Sudah Laporkan Sejak Februari 2020

Korban telah berupaya meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020.

Namun hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.  

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.

"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini