Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).
Dalam persidangan, Jhony mengatakan tidak mengetahui alasan Brigjen Pol Prasetijo Utomo memerintahkan dirinya membakar dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Namun kata dia, perintah itu muncul usai atasannya dipanggil Kabareskrim Polri.
Baca juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Ungkap Detik-detik Bakar Dokumen Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan (soal surat)," ungkap Jhony di persidangan.
Mulanya Jhony dihubungi atasannya itu melalui panggilan telepon.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo bertanya soal dokumen yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan perjalanan Jakarta-Pontianak.
Surat tersebut masih tersimpan di dalam mobilnya sesuai perintah pertama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca juga: Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo
Kemudian Prasetijo meminta Jhony membakar dokumen-dokumen yang saat itu diperuntukan mengurus perjalanan buronan Kejagung, Joko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.
Usai menerima perintah tersebut, dokumen itu dibakar Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.
Jhony menyatakan surat yang dibakarnya asli.
Setelah dokumen itu menjadi debu, Jhony mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih.
Baca juga: Sri Ungkap Alasannya Keluarkan Surat Bebas Covid Djoko Tjandra: Saya Takut Kena Sanksi Pak Prasetijo
Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar di dalam galeri handphonenya.
"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," kata Jhony.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.
Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghilangkan barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ia juga dikenakan pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.