News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Ini 7 Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Rizieq Shihab, Bagaimana Kelanjutannya?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah tujuh kali gagal, pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya kembali ke tanah air, Selasa (10/11/2020).

Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 lalu diduga karena sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Meski Mabes Polri telah menerbitkan 'surat perintah membawa' dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi lewat pesan WhatsApp—salah satu dari sejumlah perkara yang membelitnya.

Namun Rizieq Shihab tercatat menghadapi tujuh kasus pidana, tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca juga: Sudah 7 Kali Rizieq Shihab Dikabarkan Mau Pulang ke Indonesia, Ini Datanya

Berikut dirangkum Tribunnews.com dari BBC Indonesia dan berbagai sumber lainnya:

1. Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno

Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

2. Kasus dugaan penodaan Pancasila

Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka, pada 30 Januari 2017.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini