Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Djoko Tjandra di PT Mulia Grup, Nurdin, bercerita soal pengiriman uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi.
Sebelum diantarkan Nurdin uang tersebut disiapkan Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmala Fransisca.
Nurdin mengaku hanya sebagai kurir.
Penyerahan pertama, ungkap Nurdin, terjadi pada 27 April 2020.
Dia yang biasa bertugas mengantar surat, ditelepon Tommy Sumardi dan diminta untuk bertemu di Merah Delima Restaurant, di sebelah Mabes Polri.
Baca juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Dia pun menyerahkan amplop yang diberikan Fransisca ke Tommy Sumardi.
Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Namun, dia melihat jumlah uang tersebut yakni 100 ribu dolar AS dari tanda terima yang ditandatangani Tommy Sumardi.
"Setelah ditandatangan (tanda terima) saya infoin ke bapak Djoko bahwa barang sudsh diterima, trus pak Djoko oke. Saya balik ke kantor. Tanda terima saya serahkan ke bu Sisca (Fransisca)," ucap Nurdin saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus red notice di, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Tangisan Djoko Tjandra Saat Ungkap Puluhan Tahun Berusaha Agar Terbebas dari Kasus yang Menjeratnya
Pada 29 April 2020, Nurdin kembali ditugasi untuk mengantarkan amplop berisi uang 100 ribu dolar AS kepada Tommy.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil sedan yang ditumpangi Tommy.
"Pak Tommy enggak turun. Sudah ditandatangani tanda terima, saya balik dan informasikan ke Pak Djoko dan Bu Sisca," kata dia.
Selanjutnya, pada 4 Mei, Nurdin kembali menyerahkan amplop kepada Tommy di Merah Delima.
Dengan prosedur yang sama, Nurdin menyerahkan uang itu di dalam mobil.
Hanya saja, kali ini mobil yang ditunggangi Tommy berjenis Fortuner.
Amplop yang diserahkan Nurdin berisi uang 150 ribu dolar AS.
Hal yang sama dilakukan Nurdi pada 12 Mei 2020.
Hanya saja, penyerahan dilakukan di lokasi berbeda.
Dia mengungkapkan penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang.
"Sebesar 100 ribu dolar AS. Saya serahkan di tempat itu juga," ujarnya.
Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun
Terakhir, pada 22 Mei 2020, Nurdin menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi.
Kali ini, penyerahan uang sebesar 50 ribu dolar AS dilakukan di kediaman Tommy di kawasan Menteng.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Positif Covid-19
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).