Singkat cerita, pada 4 Mei 2020 Fransisca kembali diminta untuk menyiapkan uang, untuk kemudian diberikan kepada Nurdin untuk kemudian diserahkan ke penerima.
Uang tersebut berjumlah 150 ribu dolar AS.
Selanjutnya pada 12 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan uang 100 ribu dolar AS.
Djoko Tjandra menghubungi Fransisca dan meminta uang tersebut diserahkan ke Nurdin untuk diantar ke Tommy Sumardi.
Terakhir pada 22 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan 50 ribu dolar AS dan diberikan kepada Nurdin untuk diserahkan kepada Tommy.
Menurut pengakuan Tommy Sumardi, total uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar.
"Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp8,5 miliar," kata Tommy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).