News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Ini Alasan Mantan Pegawai Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Kebakaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.

"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.

Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.

Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.

Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.

Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar. Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.

"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini