News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut jenis-jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagi peminum yang melanggar, dapat dikenai sanksi kurungan minimal 2 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan atas 21 anggota DPR.

18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini