TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS 2019 yang salah unggah berkas dan dokumen dalam pemberkasan CPNS 2019 tidak perlu khawatir.
BKN menghimbau peserta CPNS yang salah unggah dokumen untuk tidak panik karena pihaknya akan memberi notifikasi.
Diketahui jika rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 sudah berakhir.
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 pun sudah dapat melihat pengumuman hasil seleksi sejak Jumat (30/10/2020).
Jika dinyatakan lulus CPNS 2019, tahapan selanjutnya bagi peserta adalah melakukan pemberkasan yang dilakukan secara online.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Sebelumnya, hanya ada 8 daftar berkas yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos.
Namun demikian, apabila peserta telah mengunggah Surat Lamaran pada saat pendaftaran, maka akan muncul kata "Sudah Diunggah", sehingga peserta tidak perlu mengunggahnya lagi.
Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, BKN menyediakan fasilitas berupa notifikasi.