News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Tommy Sumardi (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sumardi mengatakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengirim surat palsu perihal keterangan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yany sudah terhapus dari sistem Interpol.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara surat jalan dengan Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Tommy yang dihadirkan jaksa sebagai saksi menceritakan bahwa dirinya diminta Djoko Tjandra mengecek status red notice Interpol ke Mabes Polri.

Tommy merupakan rekan Djoko Tjandra sejak tahun 1998.

Mendengar permintaan itu, Tommy lalu menghubungi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, atas rekomendasi dari teman - temannya.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prasetijo yang saat itu menjabat Kadivhubinter Mabes Polri membawa Tommy ke Irjen Napoleon.

Kemudian Napoleon kata Tommy menyebut bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Pengertian Red Notice ke Tommy Sumardi

Tommy menjelaskan maksud dari status tersebut yaitu nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol sudah terhapus.

"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya sudah terhapus," tutur Tommy.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang Rp7 miliar yang bersumber dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Lalu hakim menanyakan apa bukti yang bisa menyatakan bahwa status tersebut sudah terhapus. Kemudian Tommy menyebut ada surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon.

Tapi Djoko Tjandra menyampaikan kepada dirinya bahwa surat pemberitahuan imigrasi itu palsu.

"Kalau nggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," ungkap Tommy.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tommy sendiri tidak tahu apa maksud surat palsu yang disampaikan Djoko Tjandra.

Usai mendengar pesan Djoko Tjandra, Tommy lalu meneruskan pesan itu kepada Brigjen Prasetijo.

"Saya nggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," pungkas Tommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini