News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Metro Jaya Dicopot

IPW: Irjen Pol Nana Sebelumnya Termasuk Calon Kuat Kapolri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bisa saja merupakan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri. 

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang. Nana Sudjana adalah salah satu nama yang digadang-gadang IPW bakal menjadi TB1. 

"Yang lebih mengkhawatirkan adalah Kapolda Metro ini kan sempat digadang-gadang sebagai calon kuat Kapolri. Apakah ini bagian dari persaingan untuk menjatuhkan?" ujar Neta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).

Baca juga: IPW Sebut Calon Kapolri Harus Pernah Menjadi Kapolda di Jawa atau Daerah Rawan

Adapun dalam hal ini, Neta menegaskan IPW melihat dari dua sisi. Di satu sisi, pencopotan Nana Sudjana adalah sanksi konsekuensi dari adanya peraturan Kapolri tentang pelarangan pengumpulan massa. 

"Di sisi lainnya, IPW melihat ini jangan-jangan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri, karena beliau ini 'Geng Solo' yang disebut-sebut calon kuat juga," kata dia. 

Neta kemudian menyinggung bahwa pihaknya pernah menyebutkan ada delapan jenderal, baik jenderal bintang dua maupun tiga, yang berpeluang menjadi Kapolri.

Baca juga: Bandingkan dengan DN Aidit, Bos IPW Bilang Halusinasi Jika Habib Rizieq Bisa Lakukan Revolusi

Menurutnya pencopotan Nana Sudjana dan juga Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi dapat membuat calon Kapolri berkurang maupun bertambah. 

Sebab, Neta masih melihat kemungkinan pengganti Nana Sudjana yakni Irjen Pol Fadil Imran maupun pengganti Rudi Sufahriadi yakni Irjen Pol Ahmad Dofiri berpeluang naik menjadi jenderal bintang tiga atau setara Komisaris Jenderal pada akhir tahun. 

Hal itu dikarenakan ada dua jenderal bintang tiga yang akan pensiun pada Desember 2020 nanti. Bukan tak mungkin, kata Neta, baik Fadil Imran ataupun Dofiri bisa naik jabatan kembali. 

"Dengan adanya pencopotan ini, (calon Kapolri) bisa berkurang atau bisa juga bertambah. Karena Dofiri naik menjadi Kapolda Jabar, kemudian Fadil Imran naik menjadi Kapolda Metro," kata dia. 

"Jadi peluang keduanya tetap ada, karena nanti ada dua jenderal bintang tiga pensiun pada Desember. Kalau nanti kemudian mereka masuk atau naik kesana, ya mereka punya peluang," tandasnya. 

Polri Bakal Periksa Ketua RT Hingga Anies

Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.

Baca juga: Profil Irjen Nana Sudjana yang Dicopot dari Jabatan Kapolda Metro Jaya

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.

Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Keduanya diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Denda Rp 50 Juta

Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.

Sedangkan pihak keluarga Habib Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda administratif yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihaknya.

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp 50 juta.

"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp50 juta kan," sambungnya.

Mengenai acara maulid nabi semalem, pihaknya, dikatakan Hanif, sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah yang datang mematuhi protokol kesehatan.

"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini