News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Politikus PPP Terkait Dugaan Gratifikasi Menteri PPN/ Kepala Bappenas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa d

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang juga Plt Ketua Umum PPP.

Langkah itu ditunjukkan KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan memanggil Politikus PPP Nizar Dahlan yang menjadi pihak pelapor dugaan gratifikasi tersebut, Senin (16/11/2020).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Nizar.

Baca juga: Bappenas: Penduduk Miskin Naik 1,63 Juta Orang Akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi ke Menteri Suharso Monoarfa

Ia mengatakan, Nizar diminta menjelaskan mengenai laporan yang disampaikannya ke Dumas KPK pada Jumat (6/11/2020) lalu tersebut.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Politikus PPP Nizar Dahlan melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto surat laporan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Laporan tersebut, kata Ali saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penelahaan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.

Dalam keterangannya, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi  dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya.

Tak hanya soal bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.

"Saya akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh saudara Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi  dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," katanya.

Nizar mengklaim laporan yang dilakukannya merupakan bentuk ikhtiar untuk memerangi korupsi dan menyelamatkan PPP dari perilaku koruptif.

"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini yang telah mengarah kepada kehancuran partai umat ini, semoga Allah SWT menolong dan meridhai perjuangan ini, amien," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini